kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Mudik di tengah pandemi corona, harga tiket naik dan kapasitas penumpang dikurangi


Minggu, 05 April 2020 / 12:49 WIB
Mudik di tengah pandemi corona, harga tiket naik dan kapasitas penumpang dikurangi
ILUSTRASI. Poster informasi mengenai virus corona (COVID-19) terpasang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020).?Tekan angka mudik saat pandemi corona, kapasitas penumpang angkutan umum dikurangi.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. AudiensipPublik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar

Seperti diketahui, pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×