Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Tanggal 31 Desember lalu, bisa jadi adalah hari yang akan paling dikenang terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwoprandjono. Pasalnya, tepat di penghujung tahun 2008 tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beranggotakan hakim Suharto, Ahmad Yusak, dan Haswan memutuskan vonis bebas pada Mantan Direktur V Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada tiga hal paling penting dalam dakwaan terhadap Muchdi yang tidak terbukti di pengadilan. Tiga hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim ketika menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Majelis Hakim menilai, dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum mengenai pemberian uang sejumlah Rp 10 Juta pada tanggal 10 Juni 2004 di ruang kerja terdakwa di Kantor BIN guna memberikan sarana atau dukungan materi untuk Polycarpus untuk menghabisi Munir tidak terbukti.
Yang kedua, Majelis Hakim menilai surat BIN bernomor R451/VII/2004 yang diajukan pada dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan yang diserahkan langsung oleh Polly juga tidak terbukti ada. "Padahal atas dasar surat itu, surat penugasan agar Polly bisa terbang bersama Munir guna menghabisi nyawa Munir dibuat," kata majelis hakim. Alhasil pembuktian keterlibatan Muchdi lagi-lagi lemah."Jaksa penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan surat rekomendasi yang ditandatanganni Wakabin tersebut sebagaimana diterangkan saksi Indra Setiawan yang menerangkan bahwa surat itu hilang dibobol maling," kata majelis Hakim.
Dan yang ketiga adalah masalah percakapan telepon Polly dengan Muchdi yang juga tidak terbukti. "Meski terbukti ada pembicaraan antara terdakwa dengan Polly namun tidak ada fakta lain yang menunjukkan apa benar yang menggunakan telepon itu adalah terdakwa," kata Hakim. Selain itu hakim menilai tidak ada bukti yang mengarahkan apa isi pembicaraan tersebut.
Di samping tiga hal besar diatas, Majelis Hakim juga menilai, pembuktian terhadap motif pembunuhan yang didasarkan pada keterangan saksi Hendardi, Usman Hamid dan Pungki yang mendenggar dari saksi Suciwati alias Istri Munir, ternyata tidak mengungkapkan adanya suatu tindakan dari terdakwa terhadap dirinya yang bersifat ancaman atau perbuatan nyata dari terdakwa. "Hanya menggambarkan perasaan kekhawatiran dari korban yang menduga akan muncul akibat sehingga perlu hati-hati dan belum menggambarkan adanya dendam atau sakit hati terdakwa," kata Hakim.
Alhasil di akhir pembacaan keputusan, Majelis Hakim memutuskan Muchdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Pengadilan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Pengadilan juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Majelis hakim juga meminta semua bukti dikembalikan ke pemiliknya masing masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News