CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Mobil 2005 ke atas mungkin tak bisa menenggak premium


Selasa, 14 September 2010 / 11:41 WIB
Mobil 2005 ke atas mungkin tak bisa menenggak premium


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin dekat. Pemerintah kini sedang mengkaji pembatasan konsumsi premium bagi mobil pribadi buatan tahun 2005 ke atas.

Pembatasan konsumsi premium bagi mobil pelat hitam tahun 2005 ke atas ini merupakan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sudah menerima usulan tersebut. "Berdasarkan kajian Universitas Indonesia, kendaraan 2005 ke atas memiliki kemampuan membayar BBM nonsubsidi," kata Hatta, Selasa (14/9).

Namun, Hatta mengatakan, pemerintah belum mengambil sikap atas usulan Kementerian ESDM itu. Dia mengaku sedang membahasnya.

Selain usulan itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan pengetatan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Dengan pengetatan ini, Kementerian ESDM memperkirakan akan mengurangi konsumsi hingga 800.000 kiloliter.

Bukan hanya itu, pemerintah juga meminta setiap pom bensin mensosialisasikan penggunaan BBM bersubsidi khusus di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan pengguna BBM bersubsidi paling besar.

Jatah subsidi BBM bersubsidi memang sudah hampir habis. Hitungan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), realisasi penggunaan BBM bersubsidi tahun ini akan melebihi kuota sebanyak 2,09 juta kiloliter menjadi 38,59 juta kiloliter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×