Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Permohonan tersebut diajukan 27 Perusahaan di bawah PT Merukh Enterprise dan 5 orang pemilik Merukh.
”Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD Rabu (9/3) di Gedung MK saat membacakan putusan uji materi pasal 172 UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Majelis MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional dari pasal 172 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diketahui, pada pemohon menilai pasal 172 UU Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945. Pasal 172 menyebutkan permohonan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus memenuhi dua syarat. Pertama, telah diajukan satu tahun sebelum UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, sudah mendapat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan.
Ketentuan tersebut dianggap merugikan para pemohon. Sehingga, pemohon yang berjumlah lima orang dan 27 perusahaan meminta pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Akil Mochtar memunculkan beda pendapat. Dia berpendapat, pasal 172 tersebut harusnya dibatalkan. Salah satu alasannya, pasal tersebut mengatur tentang hal yang bersifat lampau atau retroaktif. Hal itu terlihat dari frasa “paling lambat 1 (satu) tahun” yang terdapat dalam pasal 172 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News