kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

MK sudah terima 12 permohonan sengketa Pilkada


Senin, 27 Februari 2017 / 13:21 WIB
MK sudah terima 12 permohonan sengketa Pilkada


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengemukakan, pihaknya sudah menerima 12 permohonan sengketa perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2017. 

Seluruhnya merupakan pilkada di tingkat kabupaten/kota.

Ke-12 daerah itu adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari.

Lalu, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarmi

Menurut Arief, mekanisme penanganan perkara pilkada mengikuti ketentuan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.

“Mahkamah Konstitusi telah siap dari aspek sarana, prasarana, dan dukungan keamanan yang berkoordinasi dengan kepolisian RI dan Kodam Jaya,” kata Arief di Gedung MK, Senin (27/2).

Ia menuturkan, saat ini MK tengah dalam masa menerima permohonan. Adapun batas waktu penerimaan permohonan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yaitu tiga hari sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat.

“Setelah melakukan serangkaian proses administrasi permohonan, MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada tanggal 13 Maret 2017,” ujarnya.

Untuk diketahui ada 101 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahap kedua. Jumlah itu terdiri atas tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati dan 18 pemilihan wali kota.

Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pemungutan suara untuk pemilihan bupati/walikota dibuka sejak 22 hingga 28 Februari.

Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk gubernur dibuka mulai 27 hingga 1 maret. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×