kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK putuskan debitur pailit dalam proses PKPU boleh ajukan kasasi, begini syaratnya


Rabu, 15 Desember 2021 / 17:42 WIB
MK putuskan debitur pailit dalam proses PKPU boleh ajukan kasasi, begini syaratnya


Reporter: Achmad Jatnika, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi debitur yang telah mendapatkan putusan pailit akibat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di pengadilan Niaga.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa debitur masih boleh menggunakan hak mengajukan proses hukum tingkat kedua yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun putusan pailit dalam gugatan PKPU yang diperbolehkan mengajukan proses hukum kasasi adalah PKPU yang diajukan oleh kreditur, bukan diajukan oleh debitur.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diambil pada sidang majelis 1 Desember 2021 dan dibacakan pada Rabu 15 Desember 2021 siang. Putusan ini dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim Suhartoyo. 

Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor" dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.

Sebagai catatan Pasal 235 ayat (1) berbunyi: "Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.”

Sementara pasal Pasal 293 ayat (1) “Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, esensi permohonan PKPU adalah perkara yang berdimensi diperlukan adanya kepastian hukum yang cepat dalam lapangan usaha dan terkait dengan stabilitas perekonomian suatu negara, sebagaimana dijelaskan dalam

Penjelasan Umum UU 37/2004 yang antara lain menyatakan  “Untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif, sangat diperlukan perangkat hukum yang mendukungnya.”

Oleh karena itu, berkenaan dengan upaya hukum tersebut cukup dibuka untuk satu kesempatan (satu tingkat) dan terkait dengan upaya hukum dengan alasan karena adanya kemungkinan kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawah, MK berkesimpulan jenis upaya hukum yang tepat adalah kasasi (tanpa dibuka hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali). 

Sementara itu, untuk permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor diterima oleh kreditor maka hal tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dilakukan upaya hukum lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×