kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MK: Pilgub DKI tetap dua putaran


Jumat, 14 September 2012 / 07:11 WIB
MK: Pilgub DKI tetap dua putaran
ILUSTRASI. BEI memberi insentif untuk mendorong lebih banyak perusahaan berbasis ESG melepas emisi


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Gugatan terhadap Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Alhasil, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tetap berlangsung dua putaran.

Mahfud MD, Ketua MK yang membacakan amar putusan kemarin, menolak permohonan para pemohon. Maka dengan putusan ini, "Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta tetap berjalan dua putaran," tandasnya, kemarin.

Pilgub dua putaran itu, kata Mahfud, jika calon gubernur tidak ada yang memenuhi syarat terpilih langsung dengan perolehan suara 50% plus 1 pada putaran pertama.

Anwar Usman, Hakim Konstitusi menambahkan, pasal 18b ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. "Sehingga, Jakarta bersifat khusus dan berbeda dengan daerah lain yang tunduk pada Undang Undang Pemerintah Daerah," jelasnya.

Itu sebabnya, MK menilai, syarat kemenangan Pilgub DKI, tetap mengharuskan perolehan suara lebih dari 50 % plus 1 seperti tercantum dalam pasal 11 ayat 1 UU 29/2007. Syarat kemenangan ini berbeda dengan ketentuan dalam UU Pemda. "Ini merupakan kekhususan yang tidak bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Pemohon uji materi ini adalah tiga warga DKI yakni Abdul Havid, M.Huda dan Satrio Fauziadamardji. Mereka menganggap, pelaksanaan Pilgub DKI dua putaran melanggar UUD 1945.

Muhammad Sholeh, kuasa hukum pemohon menilai, putusan MK sebagai bentuk jalan tengah mengingat pelaksanaan Pilgub DKI putaran kedua tinggal dalam hitungan hari.

Dus, "Jika permohonan kami dikabulkan, dikhawatirkan memicu ketidakstabilan politik di Jakarta," ujarnya. Pasalnya, pasangan calon gubernur yang kalah tidak akan menerima dan bisa berbuntut panjang.

Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menegaskan, sejak awal menyakini pemilihan gubernur DKI dua putaran tidak bertentangan dengan konstitusi. "Terkait kekhususan Jakarta, sudah cukup diatur dalam UU Pemerintah DKI dan tidak terkait UU Pemda," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×