kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK menolak permohonan uji materi pasal iPad


Rabu, 25 Juli 2012 / 15:50 WIB
MK menolak permohonan uji materi pasal iPad
ILUSTRASI. Harga mobil bekas BMW Seri 3 kini murah banget, hanya Rp 60 juta per Juni 2021


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Edy Can


JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tentang perkara iPad. Mahkamah Kontitusi beralasan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Amar putusan mengadili untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, Rabu (25/7).

Permohonan uji materi terhadap pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini diajukan oleh Tim Organisasi Advokat Indonesia (OAI). Namun, dalam persidangan, OAI gagal membutkikan status badan hukumnya.

Asal tahu saja pasal yang diujimaterikan ini tentang, larangan pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka ia dapat dikenai sanksi pidana.

Permohonan uji materi ini diajukan karena polisi menangkap pelaku penjual iPad yang tidak menyertakan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia pada 2011 lalu. Saat itu, Dian dan Randy ditangkap karena menjual iPad tanpa buku manual dalam bahasa Indonesia.

Ketua OAI Virza Roy Hizzal menilai tindakan polisi tersebut tidak mengindahkan frasa 'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Padahal, menurutnya, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 19/2009 yang menyatakan iPad tidak termasuk 45 produk yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan manual dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia.

Atas putusan Mahkamah Konstitusi itu, Virza mengaku bisa menerimanya. "Kami menghormati putusan MK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×