kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.729   21,00   0,12%
  • IDX 6.485   -41,12   -0,63%
  • KOMPAS100 845   -4,20   -0,49%
  • LQ45 639   -5,25   -0,81%
  • ISSI 228   -0,37   -0,16%
  • IDX30 357   -2,91   -0,81%
  • IDXHIDIV20 434   -3,07   -0,70%
  • IDX80 96   -0,60   -0,62%
  • IDXV30 121   -0,53   -0,44%
  • IDXQ30 113   -0,92   -0,80%

MK Janji Back Up Sengketa Hasil Pemilu 2009


Senin, 02 Maret 2009 / 14:30 WIB


Reporter: Dupla Kartini


JAKARTA. MK berjanji mem-back up secara hukum untuk setiap sengketa yang mungkin terjadi atas penetapan KPU terkait hasil Pemilu 2009, sehingga KPU tak perlu khawatir menjalankan ketetapan UU yaitu menetapkan pemenang berdasar suara terbanyak.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Konstitusi M.Mahfud MD menegaskan supaya KPU berkonsentrasi melaksanakan ketentuan UU dan putusan MK, serta tidak terjebak dalam kontroversi tentang keharusan suara terbanyak.

Ditambahkannya, sesuai putusan MK, KPU dapat membuat Peraturan KPU untuk menetapkan anggota legislatif terpilih dengan suara terbanyak, asalkan jangan membuat norma baru.

Soal kekhawatiran peraturan KPU digugat judicial review ke MA atau penetapan KPU digugat ke PTTUN, Mahfud menyebut hal itu tak perlu dikhawatirkan. Sebab setiap sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK, dan terhadap setiap sengketa MK berjanji memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak.

"Jadi jangan takut pada bayang-bayang gugatan, sebab kalaupun ada gugatan, sudah ada instrumen hukum untuk menyelesaikannya," kata Mahfud, dalam Konpers Senin siang (2/3) di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×