kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

MK Janji Back Up Sengketa Hasil Pemilu 2009


Senin, 02 Maret 2009 / 14:30 WIB


Reporter: Dupla Kartini |


JAKARTA. MK berjanji mem-back up secara hukum untuk setiap sengketa yang mungkin terjadi atas penetapan KPU terkait hasil Pemilu 2009, sehingga KPU tak perlu khawatir menjalankan ketetapan UU yaitu menetapkan pemenang berdasar suara terbanyak.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Konstitusi M.Mahfud MD menegaskan supaya KPU berkonsentrasi melaksanakan ketentuan UU dan putusan MK, serta tidak terjebak dalam kontroversi tentang keharusan suara terbanyak.

Ditambahkannya, sesuai putusan MK, KPU dapat membuat Peraturan KPU untuk menetapkan anggota legislatif terpilih dengan suara terbanyak, asalkan jangan membuat norma baru.

Soal kekhawatiran peraturan KPU digugat judicial review ke MA atau penetapan KPU digugat ke PTTUN, Mahfud menyebut hal itu tak perlu dikhawatirkan. Sebab setiap sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK, dan terhadap setiap sengketa MK berjanji memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak.

"Jadi jangan takut pada bayang-bayang gugatan, sebab kalaupun ada gugatan, sudah ada instrumen hukum untuk menyelesaikannya," kata Mahfud, dalam Konpers Senin siang (2/3) di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×