kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.909   -18,45   -0,27%
  • KOMPAS100 1.005   -2,63   -0,26%
  • LQ45 769   -3,42   -0,44%
  • ISSI 227   0,12   0,05%
  • IDX30 396   -3,05   -0,76%
  • IDXHIDIV20 458   -4,29   -0,93%
  • IDX80 113   -0,29   -0,26%
  • IDXV30 113   -1,21   -1,06%
  • IDXQ30 128   -1,04   -0,80%

MK Janji Back Up Sengketa Hasil Pemilu 2009


Senin, 02 Maret 2009 / 14:30 WIB


Reporter: Dupla Kartini |


JAKARTA. MK berjanji mem-back up secara hukum untuk setiap sengketa yang mungkin terjadi atas penetapan KPU terkait hasil Pemilu 2009, sehingga KPU tak perlu khawatir menjalankan ketetapan UU yaitu menetapkan pemenang berdasar suara terbanyak.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Konstitusi M.Mahfud MD menegaskan supaya KPU berkonsentrasi melaksanakan ketentuan UU dan putusan MK, serta tidak terjebak dalam kontroversi tentang keharusan suara terbanyak.

Ditambahkannya, sesuai putusan MK, KPU dapat membuat Peraturan KPU untuk menetapkan anggota legislatif terpilih dengan suara terbanyak, asalkan jangan membuat norma baru.

Soal kekhawatiran peraturan KPU digugat judicial review ke MA atau penetapan KPU digugat ke PTTUN, Mahfud menyebut hal itu tak perlu dikhawatirkan. Sebab setiap sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK, dan terhadap setiap sengketa MK berjanji memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak.

"Jadi jangan takut pada bayang-bayang gugatan, sebab kalaupun ada gugatan, sudah ada instrumen hukum untuk menyelesaikannya," kata Mahfud, dalam Konpers Senin siang (2/3) di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×