kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

MK Janji Back Up Sengketa Hasil Pemilu 2009


Senin, 02 Maret 2009 / 14:30 WIB


Reporter: Dupla Kartini |


JAKARTA. MK berjanji mem-back up secara hukum untuk setiap sengketa yang mungkin terjadi atas penetapan KPU terkait hasil Pemilu 2009, sehingga KPU tak perlu khawatir menjalankan ketetapan UU yaitu menetapkan pemenang berdasar suara terbanyak.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Konstitusi M.Mahfud MD menegaskan supaya KPU berkonsentrasi melaksanakan ketentuan UU dan putusan MK, serta tidak terjebak dalam kontroversi tentang keharusan suara terbanyak.

Ditambahkannya, sesuai putusan MK, KPU dapat membuat Peraturan KPU untuk menetapkan anggota legislatif terpilih dengan suara terbanyak, asalkan jangan membuat norma baru.

Soal kekhawatiran peraturan KPU digugat judicial review ke MA atau penetapan KPU digugat ke PTTUN, Mahfud menyebut hal itu tak perlu dikhawatirkan. Sebab setiap sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK, dan terhadap setiap sengketa MK berjanji memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak.

"Jadi jangan takut pada bayang-bayang gugatan, sebab kalaupun ada gugatan, sudah ada instrumen hukum untuk menyelesaikannya," kata Mahfud, dalam Konpers Senin siang (2/3) di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×