kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

MK Janji Back Up Sengketa Hasil Pemilu 2009


Senin, 02 Maret 2009 / 14:30 WIB


Reporter: Dupla Kartini


JAKARTA. MK berjanji mem-back up secara hukum untuk setiap sengketa yang mungkin terjadi atas penetapan KPU terkait hasil Pemilu 2009, sehingga KPU tak perlu khawatir menjalankan ketetapan UU yaitu menetapkan pemenang berdasar suara terbanyak.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Konstitusi M.Mahfud MD menegaskan supaya KPU berkonsentrasi melaksanakan ketentuan UU dan putusan MK, serta tidak terjebak dalam kontroversi tentang keharusan suara terbanyak.

Ditambahkannya, sesuai putusan MK, KPU dapat membuat Peraturan KPU untuk menetapkan anggota legislatif terpilih dengan suara terbanyak, asalkan jangan membuat norma baru.

Soal kekhawatiran peraturan KPU digugat judicial review ke MA atau penetapan KPU digugat ke PTTUN, Mahfud menyebut hal itu tak perlu dikhawatirkan. Sebab setiap sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK, dan terhadap setiap sengketa MK berjanji memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak.

"Jadi jangan takut pada bayang-bayang gugatan, sebab kalaupun ada gugatan, sudah ada instrumen hukum untuk menyelesaikannya," kata Mahfud, dalam Konpers Senin siang (2/3) di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×