kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Presiden Teken Perpu Pemilu


Jumat, 27 Februari 2009 / 15:55 WIB
Presiden Teken Perpu Pemilu


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2009 sebagai perubahan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

"Perpu No 1 Tahun 2009 telah ditandatangani Presiden Yudhoyono, Kamis (26/2)," kata Menteri Negara Sekretaris Negara, Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut Hatta, Amanat Presidennya pun sudah dikirimkan ke DPR. Hatta menjelaskan Perpu tersebut mengatur dua hal, yaitu tentang penyempurnaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengesahan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan penyempurnaan DPT dengan melakukan penambahan data pemilih yang sudah tercatat namun belum dimasukkan dalam DPT. Perpu itu juga mengatur bahwa tanda centang atau contreng lebih dari satu kali di kolom partai politik dan calon legislatif adalah sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×