CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

MK berpeluang keluarkan putusan sela


Sabtu, 16 Agustus 2014 / 21:40 WIB
MK berpeluang keluarkan putusan sela
ILUSTRASI. Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengamat politik Said Salahuddin dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan sela pada permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Isinya, memerintahkan melakukan  pemungutan suara ulang (PSU).

"Putusan sela itu dugaan saya akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang. Tapi di mana, berapa banyak jumlahnya, sebarannya di mana saja, apakah seluruh TPS yang ada, saya kira itu nanti Mahkamah akan merujuk fakta-fakta persidangan," ujar Said kepada Tribunnews di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8).

Setidaknya ada tiga faktor menurut Said yang menjadi pertimbangan MK dalam memerintahkan PSU.

Pertama, KPU tidak melaksanakan rekomendasi atau catatan-catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa TPS untuk dilakukan PSU.

Kedua, adanya TPS yang pemilihnya terbukti tidak memenuhi syarat untuk memilih. Misalnya tidak terdaftar di DPT, tidak membawa KTP, tidak membawa KK sebagaimana putusan 102 MK Tahun 2009, atau A5 yang tidak sah.

Ketiga, di beberapa daerah tidak dilaksanakan pemungutan suara misalnya saja di Kabupaten Dogiyai, Papua seperti yang terungkap dalam persidangan.

"Kan tidak ada pemungutan suara, sistem noken juga diragukan. Terbukti dengan form form DB yang dibuat ditulis di atas form DB legislatif. Ini menunjukkan memang tidak pernah ada pemilu di sana dengan alasan logistik pemilu tidak pernah sampai karena ditahan oleh pihak tertentu supaya tidak sampai," ujar Said.

Sekadar informasi, MK akan membacakan sidang putusan PHPU presiden dan wakil presiden permohonan Prabowo-Hatta pada 21 Agustus 2014. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×