Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test
JAKARTA. Setelah polisi secara resmi menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhamad Misbakhun terkait kepemilikin Letter of Credit (LC) Bank Century, kubu Misbakhun kini tengah menyiapkan opsi mengajukan upaya praperadilan atas penahanan yang dilakukan oleh polisi.
Zainudin Paru, salah satu kuasa hukum Misbakhun mengatakan, pihaknya membuka opsi praperadilan karena menilai penahanan klienya penuh rekayasa. Pasalnya, ketika polisi memanggil kliennya tidak ada sama sekali indikasi akan langsung dilakukan penahanan karena kliennya juga menjawab secara lancar berbagai pertanyaan penyidik."Sedang kami siapkan juga materi gugatan praperadilan atas penahanan beliau,"ujar Zainudin, Selasa (27/4).
Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan kapan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya akan dilakukan karena akan memokuskan dulu pada proses penangguhan penahanan. Misbakhun sendiri langsung ditahan oleh polisi setelah diperiksa untuk pertama kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News