kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Misbakhun Siapkan Upaya Gugatan Praperadilan


Selasa, 27 April 2010 / 14:02 WIB
Misbakhun Siapkan Upaya Gugatan Praperadilan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah polisi secara resmi menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhamad Misbakhun terkait kepemilikin Letter of Credit (LC) Bank Century, kubu Misbakhun kini tengah menyiapkan opsi mengajukan upaya praperadilan atas penahanan yang dilakukan oleh polisi.

Zainudin Paru, salah satu kuasa hukum Misbakhun mengatakan, pihaknya membuka opsi praperadilan karena menilai penahanan klienya penuh rekayasa. Pasalnya, ketika polisi memanggil kliennya tidak ada sama sekali indikasi akan langsung dilakukan penahanan karena kliennya juga menjawab secara lancar berbagai pertanyaan penyidik."Sedang kami siapkan juga materi gugatan praperadilan atas penahanan beliau,"ujar Zainudin, Selasa (27/4).

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan kapan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya akan dilakukan karena akan memokuskan dulu pada proses penangguhan penahanan. Misbakhun sendiri langsung ditahan oleh polisi setelah diperiksa untuk pertama kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×