kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Misbakhun Siapkan Upaya Gugatan Praperadilan


Selasa, 27 April 2010 / 14:02 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah polisi secara resmi menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhamad Misbakhun terkait kepemilikin Letter of Credit (LC) Bank Century, kubu Misbakhun kini tengah menyiapkan opsi mengajukan upaya praperadilan atas penahanan yang dilakukan oleh polisi.

Zainudin Paru, salah satu kuasa hukum Misbakhun mengatakan, pihaknya membuka opsi praperadilan karena menilai penahanan klienya penuh rekayasa. Pasalnya, ketika polisi memanggil kliennya tidak ada sama sekali indikasi akan langsung dilakukan penahanan karena kliennya juga menjawab secara lancar berbagai pertanyaan penyidik."Sedang kami siapkan juga materi gugatan praperadilan atas penahanan beliau,"ujar Zainudin, Selasa (27/4).

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan kapan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya akan dilakukan karena akan memokuskan dulu pada proses penangguhan penahanan. Misbakhun sendiri langsung ditahan oleh polisi setelah diperiksa untuk pertama kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×