kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PKS Nilai Misbakhun Tersandung Kasus Pribadi


Senin, 12 April 2010 / 16:55 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mau ambil pusing dengan ditetapkannya salah satu anggotanya Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Letter of Credit (L/C). Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal menyatakan bahwa kasus yang dialami Misbakhun merupakan kasus pribadi.

Karena kasus yang menimpa Misbakhun terjadi jauh hari sebelum dirinya menjadi anggota DPR dari PKS. "Ini bukan kasus partai, fraksi, atau soal anggota DPR. Ini masalah pribadi," ujar Mustafa di gedung DPR, Senin (12/4). Jadi tak ada kaitannya dengan sikap PKS dalam kasus Bank Century.

Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Politisi muda PKS ini tersangkut kasus kepemilikan L/C di Bank Century. Kasus ini merupakan aduan dari salah seorang staf khusus Presiden yakni Andi Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×