kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Miris! Ternyata banyak orang kaya yang sudah pensiun tetapi tidak pernah punya NPWP


Selasa, 14 Desember 2021 / 20:04 WIB
Miris! Ternyata banyak orang kaya yang sudah pensiun tetapi tidak pernah punya NPWP
ILUSTRASI. Masih ada orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki NPWP dan tidak mendaftarkan kekayaannya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Dia bilang, ternyata di Indonesia banyak orang kaya yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, orang kaya tersebut luput dari kewajibannya dalam membayar pajak selama ini. Bahkan, mereka kini tengah menikmati masa pensiunnya.

“Banyak orang yang belum punya NPWP tapi punya rumah besar, mobil mewah, punya uang, jam tangan mahal-mahal. Banyak juga yang sudah pensiun, duit sudah banyak tetapi belum punya NPWP,” lapor Suryadi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (14/12).

Dia mengaku, sudah mengingatkan orang-orang kaya itu untuk segera mengungkapkan hartanya dalam program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau di masyarakat awam lebih terkenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

Baca Juga: Sri Mulyani ingatkan para pengemplang pajak ikut Program Pajak Sukarela

Ia juga mengingatkan, kalau mereka tidak segera mengaku dosa pajaknya kepada pemerintah, mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar sanksi. Karena, pemerintah tetap akan bisa melacak lokasi harta mereka.

Masalah lain timbul. Para orang kaya yang tidak memiliki NPWP tersebut malah bilang kepada Suryadi kalau meragukan sistem pajak di Indonesia sudah secanggih itu. Dengan demikian, mereka jumawa, kalau harta yang belum diungkapkan tidak bisa terendus oleh pemerintah.

Padahal, saat ini pemerintah sudah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah administrasi perpajakan. Bukan tak mungkin, mereka yang tidak patuh pajak bisa dilacak hanya dari NIK nya saja.

“Jadi semua, asal tahu saja. Sistem pajak kita ini sudah mulai luar biasa. Jadi saya imbau teman-teman pengusaha agar benar-benar jangan melewatkan kesempatan ini karena kalau sudah masuk 2023 ini bisa jadi problem (masalah),” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×