kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Miranda Goeltom dieksekusi ke rutan Pondok Bambu


Selasa, 14 Mei 2013 / 20:15 WIB
Miranda Goeltom dieksekusi ke rutan Pondok Bambu
Furnitur masuk menjadi salah satu produk potensil tembus pasar Eropa berkat IE-CEPA. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom akhirnya resmi dieksekusi dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan dirinya pada tahun 2004 lalu. Terpidana 3 tahun penjara tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu hari ini (14/5).

“Hari ini Miranda dieksekusi,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Selasa (14/5).

Menurut Johan, jika LP Pondok Bambu dapat menampung mantan pentinggi BI tersebut maka eksekusi akan dilakukan disana. Namun apabila ternyata penuh, maka tempat penahanan Miranda akan dipindahkan ke LP Tangerang.

Dalam kasus ini, Miranda S. Goeltom telah dinyatakan bersalah oleh MA dan diganjar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia menyandang status sebagai terpidana setelah MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI dan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Miranda Goeltom.

Majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan Miranda terbukti melanggar ketentuan pasal penyuapan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×