kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Miranda Goeltom dieksekusi ke rutan Pondok Bambu


Selasa, 14 Mei 2013 / 20:15 WIB
Miranda Goeltom dieksekusi ke rutan Pondok Bambu
Furnitur masuk menjadi salah satu produk potensil tembus pasar Eropa berkat IE-CEPA.?(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom akhirnya resmi dieksekusi dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan dirinya pada tahun 2004 lalu. Terpidana 3 tahun penjara tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu hari ini (14/5).

“Hari ini Miranda dieksekusi,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Selasa (14/5).

Menurut Johan, jika LP Pondok Bambu dapat menampung mantan pentinggi BI tersebut maka eksekusi akan dilakukan disana. Namun apabila ternyata penuh, maka tempat penahanan Miranda akan dipindahkan ke LP Tangerang.

Dalam kasus ini, Miranda S. Goeltom telah dinyatakan bersalah oleh MA dan diganjar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia menyandang status sebagai terpidana setelah MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI dan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Miranda Goeltom.

Majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan Miranda terbukti melanggar ketentuan pasal penyuapan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×