kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Miranda dicekal ke luar negeri selama enam bulan


Selasa, 13 Desember 2011 / 18:55 WIB
Miranda dicekal ke luar negeri selama enam bulan
ILUSTRASI. Warga memakai masker pelindung tiba di Stasiun Kereta Yiwu, menyusul penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Yiwu, Provinsi Zhejiang, China, Rabu (16/9/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Hal itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap aggota DPR dalam pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa perpanjangan pencekalan Miranda selama enam bulan terhitung sejak Senin (12/12) malam. Namun masa pencekalan ke luar negeri tersebut masih bisa diperpanjang menjadi satu tahun. "Semuanya tergantung pengembangan penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Selasa (13/12).

KPK akan melakukan pemanggilan kepada Miranda jika dalam pengembangan penyidikan membutuhkan keterangan darinya. Karena itu, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×