kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Miranda dicekal ke luar negeri selama enam bulan


Selasa, 13 Desember 2011 / 18:55 WIB
ILUSTRASI. Warga memakai masker pelindung tiba di Stasiun Kereta Yiwu, menyusul penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Yiwu, Provinsi Zhejiang, China, Rabu (16/9/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Hal itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap aggota DPR dalam pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa perpanjangan pencekalan Miranda selama enam bulan terhitung sejak Senin (12/12) malam. Namun masa pencekalan ke luar negeri tersebut masih bisa diperpanjang menjadi satu tahun. "Semuanya tergantung pengembangan penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Selasa (13/12).

KPK akan melakukan pemanggilan kepada Miranda jika dalam pengembangan penyidikan membutuhkan keterangan darinya. Karena itu, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×