kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Miranda dicekal ke luar negeri selama enam bulan


Selasa, 13 Desember 2011 / 18:55 WIB
Miranda dicekal ke luar negeri selama enam bulan
ILUSTRASI. Warga memakai masker pelindung tiba di Stasiun Kereta Yiwu, menyusul penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Yiwu, Provinsi Zhejiang, China, Rabu (16/9/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Hal itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap aggota DPR dalam pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa perpanjangan pencekalan Miranda selama enam bulan terhitung sejak Senin (12/12) malam. Namun masa pencekalan ke luar negeri tersebut masih bisa diperpanjang menjadi satu tahun. "Semuanya tergantung pengembangan penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Selasa (13/12).

KPK akan melakukan pemanggilan kepada Miranda jika dalam pengembangan penyidikan membutuhkan keterangan darinya. Karena itu, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×