CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Miranda dicekal ke luar negeri selama enam bulan


Selasa, 13 Desember 2011 / 18:55 WIB
Miranda dicekal ke luar negeri selama enam bulan
ILUSTRASI. Warga memakai masker pelindung tiba di Stasiun Kereta Yiwu, menyusul penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Yiwu, Provinsi Zhejiang, China, Rabu (16/9/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Hal itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap aggota DPR dalam pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa perpanjangan pencekalan Miranda selama enam bulan terhitung sejak Senin (12/12) malam. Namun masa pencekalan ke luar negeri tersebut masih bisa diperpanjang menjadi satu tahun. "Semuanya tergantung pengembangan penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Selasa (13/12).

KPK akan melakukan pemanggilan kepada Miranda jika dalam pengembangan penyidikan membutuhkan keterangan darinya. Karena itu, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×