Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan program nasional minyak makan merah akan mulai diproduksi pada awal tahun 2023.
"Produksi diharapkan Januari 2023 untuk tiga piloting di tiga wilayah. Seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera (Riau, Jambi, dan Bengkulu),” kata Menteri Koprasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10).
Teten mengatakan, saat ini minyak makan merah telah mendapatkan dokumen SNI 9098:2022 dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), sebagai acuan bagi pelaku usaha minyak makan merah yang tergabung dalam koperasi petani sawit dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Baca Juga: Pidana Korupsi di Kasus Ekspor Minyak Goreng Dinilai Sulit Dibuktikan
Setelah mendapatkan SNI, saat ini kemenkop UKM tinggal menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Teten menyebut, sejak awal BPOM sudah terlibat langsung sejak pembuatan detail engineering design (DED) menyangkut higienitas, serta keamanan pangan.
"Dari mulai jenis logam mesin yang digunakan sampai tidak boleh ada lekukan detail pun sedemikian rupa diatur. Jadi Insya Allah kalau dari awal desain pabrik, permesinannya sampai material yang dipakai Insya Allah izin edar tidak ada kesulitan," terang Teten.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengaku bersyukur karena pihaknya mampu menyelesaikan tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dokumen SNI untuk menjadi acuan para pelaku usaha dalam program nasional kepada koperasi petani sawit.
“Namun tak cukup hanya di SNI ini saja, juga perlu pembinaan pemerintah, sesuai standar juga sertifikasi, pengujian laboratorium, BSN menyiapkan laboratorium lembaga sertifikasi yang kompeten, untuk melakukan pengujian minyak makan merah, dalam membuat SNI menggunakan azas konsensus untuk menyusun standar berbasis konsensus dan kesepakatan stakeholder,” kata Kukuh.
Kukuh mengatakan, dalam konsensus tersebut, BSN membagi klaster menjadi empat kelompok, yakni pemerintah, industri asosiasi, kelompok pakar (akademisi), dan konsumen.
Pemberlakuan SNI begitu ditetapkan penerapannya sukarela. Namun untuk kepentingan kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan kepentingan nasional, SNI bisa diwajibkan.
“Namun itu tergantung Kementerian yang mengatur produk itu. Karena BSN bukan regulator, kita sediakan infrastrukturnya. Kalau ke depannya SNI diwajibkan, maka semua minyak makan merah yang beredar harus sesuai SNI,” kata Kukuh.
Baca Juga: Bisa Jadi Minyak Goreng Alternatif, Kapan Minyak Makan Merah Diproduksi Massal?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News