kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Pidana Korupsi di Kasus Ekspor Minyak Goreng Dinilai Sulit Dibuktikan


Selasa, 04 Oktober 2022 / 23:07 WIB
Pidana Korupsi di Kasus Ekspor Minyak Goreng Dinilai Sulit Dibuktikan
Pensiunan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9/2022).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sidang perakara dugaan korupsi permohonan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunnya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Praktisi hukum  Hotman Sitorus, mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan terungkap bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pemberian izin tersebut.

Demikian juga dengan keterangan lima saksi yang dihadirkan, Hotman mengatakan mereka menegaskan penerbitan PE telah sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Karena itu menurut Hotman dugaan korupsi sejatinya berawal dari aturan pemerintah terkait dengan 20% kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya. 

Baca Juga: KPPU Selidiki Google Terkait Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat

“Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. Tanpa itu, pelaku usaha tak bisa mengekspor CPO dan produk turunannya,” kata Hotman melalui siaran persnya, Selasa, 4/10/2022.

Menurut Hotman, tuduhan korupsi dalam kasus minyak goreng dengan melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal  54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahaminya.

Umumnya, korupsi terjadi dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi. Hal ini terkait alasan ketaatan terhadap prinsip hukum. Hukum adalah hukum dan bukan politik.

“Tuduhan korupsi karena kelangkaan minyak goreng semestinya tidak terjadi karena tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang atau jasa,” kata Hotman. 

Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng yang Tak Konsisten Jadi Penyebab Tindak Pindana Korupsi

Sementara itu, Pengacara Deny Kailimang menyatakan sejauh ini proses terkait PE CPO dan produk turunannya telah sesuai prosedur.

Denny mengakui, sesuai keterangan saksi maka sudah sesuai prosedur dalam ekspor minyak goreng yang dilakukan kliennya. Hal tersebut dibuktikan diterbitkannya PE. Sementara terkait terafiliasi diambil dari mana tidak ada aturannya.

"Jadi itu 3 poin tadi. Terafiliasi, sampai D1, kemudian perkebunan inti dan tidak ada perlu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×