Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sehingga, menurutnya dengan kehadiran BPP kelembagaan menjadi semi independen tidak terpaku pada birokrasi pemerintah yang kaku dan lamban. BPP mempunyai diskresi atas keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan bentuk organisasi.
Harapan Darussalam, BPP diperlukan untuk memecah kebuntuan penerimaan pajak yang selama ini sejak 2008 tidak pernah mencapai target. “Saran saya kepala BPP berbentuk komisioner, seperti KPK. Bentuk Komisioner ini banyak diadopsi oleh banyak negara,” ujar Darusalam.
Baca Juga: Tiga menteri ini masih mendampingi Jokowi menerima tamu negara
Darussalam menilai, skema struktur organisasi di BPP perlu ada komisioner yang mencakup perwakilan dari pengusaha, asosiasi, akademisi, dan pemerintah. Sehingga, komisioner BPP merupakan representasi dari beberapa stakeholder.
“Tetapi perlu diingat BPP tetap harus koordinasi dengan Kemenkeu, makanya BPP ini lembaga semi independen dan bukan mutlak independen,” tukas Darussalam.
Di sisi lain, payung hukum BPP masih menebak-nebak, mengingat pengesahan RUU KUP yang berlarut-larut. Meski demikian, Darussalam berpendapat bila pemerintah ingin mempercepat reformasi kelembagaan perjajakan, BPP bisa berada dalam payung hukum Omnibus Law bidang perpajakan.
Baca Juga: Perkuat politik luar negeri, pemerintah resmikan Indonesian Aid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News