Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mulai tahun 2015, pemerintah akan mengevaluasi skema pembangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menggunakan mekanisme Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP). Pasalnya, banyak rencana proyek SPAM yang mangkrak dan tak kunjung mendapatkan investor.
Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Muhammad Natsir, mengatakan, pemerintah akan melelang ulang sejumlah proyek air minum tahun depan. Dia berjanji, pemerintah akan menawarkan skema kerjasama yang lebih menarik.
Dia menyatakan, regulasi tender dengan skema PPP untuk proyek SPAM ini sudah baik. "Namun kami tetap akan meminta masukan dari investor apa saja yang membuat mereka ragu berinvestasi," ujar Natsir kepada KONTAN, Selasa (25/11).
Memang, dia mengakui, masih ada sejumlah kendala yang membuat investor tak melirik proyek air minum. Misalnya ketersediaan air baku, model kerjasama dengan pemerintah daerah, serta dukungan dari pemerintah.
Sebagai contoh proyek SPAM Umbulan di Jawa Timur yang masih tersendat. Natsir menyatakan, banyak investor yang tertarik proyek ini. Masalahnya, pemerintah pusat tak kunjung mencairkan dana dukungan pemerintah atau Viability Gap Fund (VGF) yang dijanjikan.
Berbagai persoalan itulah yang akan coba dipecahkan pemerintah agar proyek air minum berjalan. Targetnya, penyediaan air minum sudah tuntas 100% pada tahun 2019.
Nah, tahun 2015, sejumlah proyek air minum akan kembali ditawarkan kepada investor. Misalnya proyek air minum di Bali Selatan, Semarang Barat, Lampung, dan Pondok Gede, Jakarta.
Peneliti Indonesia Water Institute, Firdaus Ali, menilai pemerintah memang harus mengevaluasi skema penawaran pembangunan proyek air minum. Sebab, selama ini pemerintah tak serius mencari investor dan menyiapkan proyek ini secara benar.
Alhasil, sejumlah calon investor mundur di tengah jalan. "Negara harus hadir membantu investor. Jangan hanya diundang investasi tapi malah ditelantarkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News