Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno memperkirakan, penerapan new normal tidak serta merta membuat penyerapan tenaga kerja berpotensi meningkat.
“Belum bisa kembali normal untuk lapangan kerja,” kata Benny kepada Kontan, Rabu (10/6).
Baca Juga: DPR: Konsep klasterisasi BUMN perlu dijalankan dan dievaluasi satu tahun ke depan
Meski begitu, Benny meminta serikat pekerja tidak khawatir akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) gelombang kedua. Ia mengatakan, kecil kemungkinan terjadinya PHK saat ini. Sebab, dunia usaha sedang bersiap memulai aktivitas e.
“Kalau PHK kemungkinan kecil , karena ini start waktu untuk bergerak kembali , kalau dirumahkan mungkin, karena menunggu perkembangan permintaan pasar,” ucap dia.
Lebih lanjut Benny mengatakan, saat ini dunia usaha tengah mempersiapkan sejumlah upaya agar pasar ekonomi normal kembali setelah adanya penyusutan akibat pandemi Covid-19.
Upaya itu misalnya terkait product creative, cara menjual dan cara membayar yang creative. Ia memperkirakan setidaknya butuh waktu satu tahun agar kondisi pasar dan pendapatan kembali normal. “Dipersiapkan adalah pasarnya yang karena Covid-19 menyusut. Ada product creative dan ada cara jual dan cara bayar yang creative. Setahun minimal,” kata Benny.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pandemi covid-19 dapat berdampak pada meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia memprediksi terdapat peningkatan PHK pada Juli-Agustus karena menipisnya bahan baku produksi industri. Mengingat sebagian bahan baku industri didapat dari impor negara lain yang juga terdampak korona.
Baca Juga: Kunjungi kantor Gugus Tugas Covid-19, Jokowi ucapkan terima kasih
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat berharap penerapan new normal dapat kembali meningkatkan penyerapan tenga kerja. Ia meminta pengusaha untuk tidak melakukan PHK maupun merumahkan pekerja lagi.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat, hingga saat ini sudah ada sekitar 6,4 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19. Dari jumlah itu, sekitar 90% pekerja dirumahkan dan sekitar 10% pekerja di-PHK.
"Mungkin angka dari Kementerian ketenagakerjaan masih di level 2 juta orang. Angka ini kami dapat dari asosiasi pengusaha yang memberikan laporan secara berkala," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani.
Baca Juga: Pemulihan dampak Covid-19 bertahap, sektor pendidikan jadi yang terakhir dibuka
Sementara itu, berdasarkan data Kemenaker, hingga 27 Mei 2020, terdapat 1,79 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Data ini sudah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dari data tersebut sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Sementara, ada 318.959 pekerja sektor informal yang juga terdampak dan ada 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 adalah pemagang yang dipulangkan.
”Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News