Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat, hingga saat ini sudah ada sekitar 6,4 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19. Dari jumlah itu, sekitar 90% pekerja dirumahkan dan sekitar 10% pekerja di-PHK.
"Mungkin angka dari Kementerian ketenagakerjaan masih di level 2 juta orang. Angka ini kami dapat dari asosiasi pengusaha yang memberikan laporan secara berkala," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani.
Baca Juga: Pemulihan dampak Covid-19 bertahap, sektor pendidikan jadi yang terakhir dibuka
Sementara itu, berdasarkan data Kemenaker, hingga 27 Mei 2020, terdapat 1,79 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Data ini sudah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dari data tersebut sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Sementara, ada 318.959 pekerja sektor informal yang juga terdampak dan ada 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 adalah pemagang yang dipulangkan.
”Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News