kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

Meski Kasus Covid-19 Melandai, Kebijakan PPKM Tetap Diberlakukan


Minggu, 23 Oktober 2022 / 09:00 WIB


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan tetap berlanjut hingga 2023. 

"PPKM ini untuk sementara masih tetap tidak dicabut seluruhnya, karena kita masih menunggu nanti Januari – Februari 2023 apakah ada kenaikan kasus lagi atau tidak,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Sabtu (22/10)

Terlepas dari status PPKM seperti apa, Menkes Budi mengatakan pada realitasnya saat ini kehidupan sudah normal.

Baca Juga: Covid-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia, Masyarakat Diminta Waspada

Alasan PPKM tidak dicabut karena jika nanti terjadi kenaikan kasus COVID-19 pemerintah tetap memiliki instrumen untuk bisa melakukan intervensi kesehatan di daerah-daerah.

Dikatakan Menkes, PPKM adalah instrumen yang memang terbukti sangat baik untuk mengimplementasikan protokol kesehatan di daerah-daerah dengan cepat.

“Tapi di mata kami lebih penting substansinya daripada administrasinya. Substansinya sekarang kita hidupnya sudah normal bahwa ada PPKM di sini anggap saja sebagai payung yang nanti kalau hujan kita bisa buka lagi. Tapi hidup kita sekarang sudah normal sekali dengan status PPKM yang ada sekarang,” ucap Menkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×