Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya manipulasi data dalam proses merger Bank Century yang dilakukan pejabat Bank Indonesia (BI) pada 2004. Hasil pemeriksaaan BPK memperlihatkan bahwa proses merger ini tidak disetujui oleh Gubernur BI saat itu, Burhanuddin Abdullah.
"Ada testimoni dari Burhanuddin Abdullah tanggal 2 November 2009 kepada BPK," ujar Hasan Bisri, anggota BPK dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) kasus Bank Century, Rabu (16/12). Dalam testimoni itu, Burhanuddin mengatakan bahwa proses merger itu tidak pernah mendapatkan disposisi dari dirinya.
Dia mengatakan, kalau ada disposisi dari dirinya itu merupakan manipulasi data. Hasan menyampaikan hal ini berbeda dengan dokumen BI tanggal 22 Juni 2004 yang tertulis bahwa proses merger Bank Century mendapatkan disposisi dari Burhanuddin.
Dalam proses merger dari Bank Dapac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century ini dimuluskan oleh dua pejabat BI yakni Anwar Nasution dan Aulia Pohan. Dalam proses merger ini BPK mengendus kalau BI telah melanggar ketentuannya sendiri. Salah satunya karena Bank CIC memiliki surat berharga fiktif. "Proses merger ini tidak prudent," ujar Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News