Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengamankan gula kristal rafinasi (GKR) sebanyak 44,75 ton dengan berbagai merek dari distributor dan pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemdag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II tahun 2017—semester I tahun 2018.
“GKR yang diamankan ini merupakan pengembangan hasil pengawasan petugas pengawas tertib niaga dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemendag yang menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Direktur Tertib Niaga Kemdag Wahyu Widayat dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/9).
Distribusi GKR diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemdag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.
Sesuai komitmen dalam penegakan hukum, Kemdag akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, yaitu pembekuan atau pencabutan izin usaha.
"Terkait kasus ini, Kemdag juga menemukan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan Polri dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan,” tegas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News