Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Upaya hukum kubu Tje Tung untuk menghapus merek Platinum milik Pison Tio di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus kandas, setelah majelis hakim menolak gugatannya.
Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Paskatu Hardinata mengatakan, penggugat (Tje Tung) tak bisa membuktikan dalil gugatannya, kalau tergugat sudah tak memproduksi dan memasarkan produk Platinum selama tiga tahun berturut-turut.
Sekadar tahu saja, produk Platinum yang disengketakan ini biasa dipergunakan untuk pengolahan tambang emas laku di pasar. Adapun dalam gugatannya, Tje Tung mengajukan penghapusan pendaftaran merek Platinum kelas barang NCL9 01 berupa karbon aktif dan lead acetate.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tergugat dalam berkas buktinya dapat menunjukkan bahwa pihaknya masih memproduksi produk tersebut. Adapun berkas bukti itu berupa pengiriman barang kepada sejumlah pembeli.
Dengan demikian, majelis berpendapat unsur penghapusan merek yang diatur dalam Pasal 61 ayat 2a UU Merek tak terpenuhi. "Sehingga beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Paskatu dalam amar putusannya, Selasa (21/6).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat Michael B. Laluyan mengatakan pihaknya menyayangkan putusan majelis hakim. Pasalnya, ia masih bersikukuh kalau pihak tergugat memang tak memproduksi produk tersebut.
"Mereka membeli dari pihak lain yang kemudian dijual kembali," jelas dia kepada KONTAN seusai persidangan. Hal tersebut juga, tambah Michael, dapat dibuktikan kalau tergugat tak memiliki lisensi untuk penjual produk Platinum.
Dengan demikian pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tergugat Tamba Tuah Purba bilang, pihaknya siap untuk meladeni jika penggugat akan mengajukan kasasi.
Ia juga menjelaskan, putusan ini juga menunjukkan kalau pihaknya memang masih memproduksi dan memasarkan produk Platinum. Sekadar informasi, Tje Tung merupakan mitra usaha dari tergugat sejak 2012.
Adapun, Platinum merupakan produksi PT Inti Alam Kimia, sedangkan penggugat merupakan pembeli sekaligus distributor. Penggugat melakukan pembelian produk super activated carbon merek Platinum dalam jumlah besar yakni sebanyak 466 sak sejak 2 Januari 2014 hingga 10 September 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News