kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Merek GoTo digugat Rp 2,08 triliun


Selasa, 09 November 2021 / 18:35 WIB
Merek GoTo digugat Rp 2,08 triliun
ILUSTRASI. Gojek, platform layanan on-demand dan pembayaran serta finansial terkemuka di Asia Tenggara, dan Tokopedia,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo.

Adapun gugatan hak merek ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, dikutip Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Penggugat pun meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.

Baca Juga: Akun Gojek dan Tokopedia tersambung, pengguna Gopay yang dapat untung

Penggugat juga menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.

Tak hanya itu penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GOTO dan segala variasinya.

Lalu, menghukum penggugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Menanggapi hal itu Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku, pihaknya telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan.

Baca Juga: Telkomsel, Astra, dan Djarum bakal untung besar imbas kenaikan valuasi GoTo

"Kami sudah mengetahuinya dan kami akan menghormati semua proses yang tengah berjalan," kata Astrid.

Astrid juga mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait.

"Yang bisa kami sampaikan bahwa kami akan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," jelas Astrid.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×