kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merasa minim bantuan pemerintah, Apindo apresiasi kebijakan upah minimum


Selasa, 27 Oktober 2020 / 23:10 WIB
Merasa minim bantuan pemerintah, Apindo apresiasi kebijakan upah minimum


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi kebijakan upah minum tahun 2021. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat Surat Edaran terkait tidak adanya kenaikan upah minimum untuk tahun 2021. 

Hal itu dikarenakan tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). "Sangat tepat (kebijakan upah), supaya merasa ada yang care (peduli)," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Harijanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10).

Harijanto bilang selama pandemi pengusaha kurang mendapat perhatian pemerintah. Padahal perusahaan ikut tertekan pandemi Covid-19. "Selama pandemi ini pemerintah minim sekali membantu pengusaha," terang Harijanto.

Baca Juga: KSBSI menilai SE Menaker hanya himbauan, upah minimum 2021 diharapkan tetap naik

Asal tahu saja, serapan dana penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Indonesia telah mencapai Rp 348,6 triliun. Angka tersebut dari total anggaran sebesar Rp 695,2 triliun.

Serapan terbesar ada pada program perlindungan sosial. Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan PEN Airlangga Hartarto menyebut serapan Program Keluarga Harapan mencapai 98%.

Bantuan sosial tunai di Jabodetabek terserap 85% dan bantuan sembako terserap 90%. Program kartu pra kerja juga sudah terserap 99,35%.

Selanjutnya: OPSI usulkan kenaikan upah 1,5%-2% sebagai jalan tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×