Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) pastikan akan menyempurnakan pengumpulan data statistik sektoral kementerian dan lembaga (K/L) untuk menuju satu data Indonesia. Kepala BPS Suhariyanto pun mengatakan, ini berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
Sebelumnya, Suhariyanto menyebut bahwa data yang dikumpulkan ini terbagi dalam dua kelompok, yaitu data statistik sektoral dan data statistik khusus. Terperinci, data statistik sektoral adalah data yang pemanfaatannya untuk kepentingan lebih luas, intrasektoral, makro, dan berskala nasional.
Baca Juga: Sri Mulyani khawatirkan pertumbuhan investasi tahun ini tak maksimal, ini penyebabnya
Data ini merupakan data yang biasa dikelola BPS untuk menghitung pertumbuhan ekonomi, inflasi, tenaga kerja, kemiskinan, dan lain-lain. Demikian juga ada data yang juga dipahami oleh masing-masing K/L sesuai dengan kepentingan mereka.
"Misalnya mahasiswa atau pelajar untuk dihitung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lalu jumlah kendaraan oleh kementerian bersangkutan. Itu bukan BPS yang menghitung," jelas Suhariyanto pada Kamis (30/1).
Sementara data statistik khusus merupakan data yang biasanya dikumpulkan oleh universitas dan lembaga penelitian.
Baca Juga: Tekan BOPO, bank cari siasat untuk mendorong efisiensi