kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Terawan ganti istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, mengapa?


Selasa, 14 Juli 2020 / 13:12 WIB
Menteri Terawan ganti istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, mengapa?
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, , ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). 

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes: 

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Disiapkan

1. Kasus suspek 

Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: 

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. 

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. 

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek. 

2. Kasus probable 

Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR. 

3. Kasus konfirmasi 

Baca Juga: Dua vaksin corona masuk jalur cepat perizinan FDA, Wall Street melesat

Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu: 




TERBARU

[X]
×