kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Susi segera longgarkan asing di perikanan


Senin, 29 Agustus 2016 / 17:43 WIB
Menteri Susi segera longgarkan asing di perikanan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal merevisi Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 15 tahun 2016 tentang kapal pengangkutan ikan hidup. Revisi ini merupakan tindak lanjut pasca keluarnya Instruksi Presiden / Inpres Nomor 7 tahun 2016 pada 22 Agutsus 2016 lalu,

Melalui revisi itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengaku akan menambah frekuensi jumlah kapal angkut ikan berbendera asing. "Saat ini masih belum ditambah, kapal berbendera asing akan ditambah dari enam menjadi duabelas kali," katanya di kantornya, Jumat (26/8).

Selain itu, untuk ukuran kapal juga akan diperbesar dari 300 GT menjadi 500 GT. Sebelumnya, kapal yang diperbolehkan mengangkut ikan hidup hanyalah kapal berukuran dibawah 300 GT. Sayangnya, belum diketahui kapan revisi tersebut bakal rampung.

Sekadar info, dalam Inpres disebutkan instruksi Presiden Joko Widodo adalah mengevaluasi peraturan perundang- undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan dan tambak garam nasional. Jokowi juga meminta untuk membuat road map industri perikanan penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.

Penambahan frekuensi ini menjadi salah satu cara KKP untuk mencapai target ekspor perikanan dalam negeri yang ditentukan dapat mencapai US$ 5,36 miliar tahun 2016. Sebelumnya, realisasi ekspor perikanan tahun 2015 hanya US$ 4,48 miliar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor dari Januari sampai Juni 2016 naik sekitar 4,28 % menjadi US$ 2,09 miliar. Amerika masih menjadi negara nomor satu tujuan ekpor perikanan terbukti dalam periode Januari sampai dengan Juni volume ekspor naik sekitar 15,56% dari 81.685 ton menjadi 94.397 ton. Untuk Jepang volume ekspornya naik sekitar 7,04 % menjadi 54.834 ton tapi bila dilihat dari sisi nilainya turun sekitar 4,05 %.

Sebelumnya, ada beberapa Permen KKP lainnya yang juga menuai banyak kritikan seperti Permen Nomor 56/Permen KP/2014 tanggal 3 November 2014 tentang penghentian sementara perijinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, Permen KKP Nomor 1 tahun 2015 mengenai larangan penangkapan dan ekspor lobster, kepiting, dan rajungan telur, Permen Nomor 57 tahun 2014 tentang pelarangan alih muatan di tengah laut dan dibawa ke luar negeri sebagai hasil perbaikan peraturan Nomor 30 tahun 2012, dan Permen KKP Nomor 2 tahun 2015 tentang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×