kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Menteri Susi menang lawan pemilik kapal MV Hai Fa


Jumat, 04 Desember 2015 / 16:32 WIB
Menteri Susi menang lawan pemilik kapal MV Hai Fa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memustuskan untuk menolak gugatan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasturi yang dilayangkan Hai Yi Shipping Limited.

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Ya memang benar kami menang karena gugatan ditolak oleh majelis hakim," ungkap Arief Setiawan saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/12).

Perkara perbuatan melawan hukum dengan No. 147/PDT.G/2015/PN JKT.PST itu diputus pada Selasa (1/12) oleh hakim Casmaya yang bertindak sebagai ketua majelis. Dalam putusannya tersebut, majelis menilai penggugat (Hai Yi Shipping Limited) tak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam persidangan.

Adapun dalam gugatannya, perusahaan pemilik kapal MV Hai Fa itu merasa dirugikan oleh Menteri Susi karena dianggap telah membentuk opini publik yang buruk terhadap perusahannya lewat pernyataannya kepada para awak media. Sehingga, Hai Yi Shipping Limited merasa nama baiknya tercemar.

Pihaknya juga menuding akibat pernyataan Menteri Susi itu menyebabkan kapalnya tak bisa beroperasi sehingga operasional bisninya terhenti. Nah atas hal itu Hai Yi Shipping Limited menggugat Menteri Susi dengan mengharuskan ganti rugi senilai Rp 2 triliun yang terdiri dari masing-masing kerugian materiil dan imateriil.

Lebih lanjut Arief mengklaim, justru pihaknyalah yang dapat membuktikan kalau tergugat merupakan pemilik kapal yang ilegal. "Kami bisa bilang mereka ilegal karena tidak punya izin layak operasi dari kementerian," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, sebenarnya gugatan yang didaftarkan pada 10 April 2015 itu adalah lanjutan dari perkara pidana Pengadilan Negeri Ambon.

Di Ambon, kapal berkapasitas 4.306 gross ton tersebut dinyatakan bersalah namun hanya didenda Rp 200 juta. Padahal, Hai Fa adalah salah satu kapal  asing pencuri ikan terbesar yang pernah ditangkap Indonesia.

Ketika ditangkap, kapal ini sedang membawa ribuan ikan dan udang. KKP juga mendapati kurang lebih 15 ton hiu martil dan hiu koboi di kapal MV Hai Fa.

Arief pun mengakui tak mengetahui betul asal dari kapal MV Hai Fa. "Mereka perusahaan dari China, tapi pada kapal mereka menggunakan bendera Panama, tapi awal kapal seperti nahkodanya berkebangsaan China," tukas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×