Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberi ruang lebih luas kepada swasta untuk bisa masuk dan berperan serta dalam pembangunan infrastruktur. Caranya dengan memperbesar besaran minimal proyek infrastruktur yang boleh dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, jika selama ini BUMN masih diperbolehkan mengerjakan proyek konstruksi bernilai Rp 50 miliar, ke depan mereka tidak akan diperbolehkan lagi. Rencananya, BUMN hanya akan diperbolehkan masuk ke proyek konstruksi bernilai lebih dari Rp 100 miliar.
Batasan dan larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo saat sidang kabinet awal pekan kemarin yang meminta agar peluang swasta dalam pembangunan dan ekonomi diperbesar.
Selain itu Kementerian PUPR juga akan mengatur kewajiban kerja sama operasi bagi BUMN. BUMN yang mendapatkan proyek pemerintah akan diwajibkan untuk melaksanakan kerja sama operasi dengan swasta.
Dengan upaya tersebut diharapkan nantinya peran swasta dalam ekonomi dan infrastruktur di Indonesia bisa membaik. Perintah tersebut diberikan sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Bank Dunia yang menganggap dominasi BUMN Indonesia yang terlalu besar.
Erwin Aksa, Wakil Ketua Kadin Bidang Infrastruktur dan Konstruksi menyambut positif kebijakan Kementerian PUPR tersebut. Tapi dia berharap, kebijakan tersebut bisa juga diikuti kementerian dan sektor lain. "Perlu juga swasta diajak dalam tender di PLN dan Pertamina, karena di situ kami alami bagaimana BUMN ingin menguasai pembangunan infrastruktur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News