Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usul Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjual vaksin ilegal dipecat.
Hal itu setelah ditemui tiga oknum ASN yang menjual vaksin virus corona (Covid-19) secara ilegal di Sumatra Utara. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Tjahjo dalam siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Minggu (23/5).
Baca Juga: Oknum PNS terlibat penjualan vaksin Covid-19 ilegal terancam dipecat
Pemberhentian diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Tjahjo berharap agar dilakukan penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana. Hal itu diyakini dapat menimbulkan efek jera. "Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," terangnya.
Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. "Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tegasnya.
Baca Juga: Komnas KIPI tegaskan sampai saat ini tidak ada yang meninggal karena vaksinasi Corona
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Selanjutnya: Kasus jual beli vaksin Covid-19 libatkan 3 oknum PNS, raup Rp 271 jutaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News