Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Protokol mempertimbangkan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) serta penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Sehingga perlu pengawasan lebih ketat untuk dan mencegah masuknya kasus impor ke Indonesia.
Terdapat sejumlah pemeriksaan bagi WNI yang masuk ke wilayah Indonesia. Amtara lain wawancara, pemeriksaan suhu dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan menggunakan tes cepat atau PCR.
Baca Juga: BNPB: Ada potensi 448 WNI dan 9.627 ABK kembali ke Indonesia
WNI yang kembali diharapkan membawa sertifikat kesehatan yang diterbitkan paling lama 7 hari sebelum tiba di Indonesia. Nantinya sertifikat tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Bila WNI kembali membawa sertifikat kesehatan, maka tes cepat atau pun tes PCR tidak akan dilakukan. WNI juga bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat pengantar dari satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri setiba di rumah.
Sementara WNI yang tak memiliki sertifikat kesehatan atau tidak bisa membuktikan negatif Covid-19, maka akan dilakukan tes. WNI dapat menunggu sementara di tempat karantina yang disediakan.
Bila tes PCR tak bisa dilakukan, WNI yang datang dari luar negeri akan dilakukan tes cepat. Bila hasil tidak reaktif, WNI akan dikarantina sambil menunggu tes cepat kedua.
Kru pesawat dan kapal yang bertugas juga akan dilakukan pemeriksaan tamabahan berupa tes cepat. Seluruh pihak yang diperiksa dan diketahui hasilnya positif akan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit darurat.
Baca Juga: Singapura berencana lakukan tes Covid-19 kepada 323.000 penghuni di asrama migran