kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.819   36,00   0,23%
  • IDX 7.202   68,03   0,95%
  • KOMPAS100 1.107   13,01   1,19%
  • LQ45 876   8,72   1,00%
  • ISSI 220   3,35   1,54%
  • IDX30 448   4,85   1,09%
  • IDXHIDIV20 542   6,05   1,13%
  • IDX80 127   1,59   1,27%
  • IDXV30 135   1,38   1,03%
  • IDXQ30 149   1,53   1,04%

Menteri Ferry surati presiden soal penghapusan PBB


Selasa, 10 Februari 2015 / 09:28 WIB
Menteri Ferry surati presiden soal penghapusan PBB
Pengendara sepeda motor melintas di sekitar waduk yang mengering di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, ia telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana kebijakan kementeriannya untuk menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB). Wacana ini menuai pro dan kontra.

Menurut Ferry, secara lisan, ia juga telah menyampaikan rencana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Kami sudah kirim surat kepada Presiden Jokowi. Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkeu Bambang Brodjonegoro terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan," kata Ferry, seusai peresmian Media Center di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Langkah selanjutnya, kata Ferry, mematangkan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, termasuk kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB. Ferry menjelaskan, pemberlakuan PBB hanya diperuntukkan bagi rumah komersial seperti restoran, factory outlet/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan.

"Yang dibebaskan tanah dan bangunan yang dihuni masyarakat. Kalau hunian mewah nanti kita bikin kriteria lagi. Mereka harus tetap kena karena mereka mampu. Latar belakang kebijakan ini untuk meringankan beban hidup masyarakat. Sebetulnya pungutan-pungutan yang menyangkut masyarakat harus dikurangi. Itulah fungsi pemerintah," papar Ferry.

Ia menyadari, kebijakan ini berpotensi mendapatkan penolahan dari kepala-kepala daerah di Tanah Air karena PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.

"Saya kira pemerintah daerah tetap kita sampaikan (rencana tersebut), karena PBB itu kan sumber pendapatan asli daerah. Mereka menolak karena berpikir semua PBB dihapus, padahal kalau mau jujur yang kita sebutkan tadi bahwa PBB yang dihapus itu adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat, rumah kediaman, rumah hunian," kata Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×