kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM sudah teken aturan BBM satu harga


Kamis, 10 November 2016 / 16:48 WIB
Menteri ESDM sudah teken aturan BBM satu harga


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata telah menyiapkan beleid yang mengatur mengenai bahan bakar minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia. Rencananya, kebijakan BBM satu harga berlaku efektif pada Januari 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) tentang BBM Satu Harga.

"Permennya saya sudah tanda tangan untuk bisa satu harga. Nah nanti ini saya sosialisasi ke Pertamina, mungkin yang lain untuk mendistribusikan Pemium yang RON 88 dan Solar 48," kata Jonan usai Rakor di Kemenko Perekonomian, Rabu (9/11).

Aturan ini, antara lain juga mengatur margin badan usaha yang menjual BBM penugasan dan sebagainya. Permen tersebut saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi agar tidak bertabrakan dengan aturan lain.

Kebijakan BBM satu harga dicanangkan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Papua beberapa waktu lalu. Kebijakan ini untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, harga BBM di Papua dan sejumlah daerah lainnya berkisar antara Rp 60.000 sampai Rp 100.000 per liter, jauh di atas harga di Pulau Jawa yang hanya Rp 6.450 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×