kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menteri dalam negeri bantah ada dugaan korupsi proyek e-KTP


Rabu, 24 Agustus 2011 / 16:49 WIB
Menteri dalam negeri bantah ada dugaan korupsi proyek e-KTP
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya Jakarta, Senin (5/10). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2020.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dugaan penyelewengan dana proyek e-KTP. Menurutnya, seluruh tuduhan dan dugaan korupsi tersebut tidak tepat.

Gamawan mengaku sudah meminta KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengawasi tender. Bahkan, dia mengaku sudah bekerja sama dengan 15 kementerian dan lembaga. "Jadi tidak benar kami bekerja sendiri," katanya.

Gamawan balik menuding tuduhan GOWA aneh. Menurutnya, laporan GOWA yang menyebutkan ada indikasi penyelewengan dana dalam pengadaan tender itu telat. "Sepertinya ada indikasi orang-orang yang kecewa dengan hasil tender," jelasnya.

Sebelumnya, Goverment Watch (Gowa) melaporkan Kementerian Dalam Negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Eksekutif Gowa Andi W Syahputra menuding, proses pelelangan mulai dari perencanaan, pengajuan anggaran, hingga pelaksanaan lelang menuju pada kepentingan pihak tertentu. "Semua seperti sudah diarahkan pada satu perusahaan, padahal perusahaan tersebut tidak berkompeten dalam proyek e-KTP," kata Andi.

Berdasarkan audit forensik Gowa, ditemukan tidak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan dalam proses tender tersebut. Gamawan menilai hal tersebut tidak masuk akal. "Bagaimana mungkin 15 institusi dapat ditipu dan semuanya diam. Apakah karena mereka tak dilibatkan baru bersuara sekarang?," kata Gamawan.

Kementerian Dalam Negeri juga menghadapi tuduhan persaingan usaha tidak sehat. Tuduhan ini telah diadukan konsorsium Solusi dan PT Telekomunikasi Indonesia ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Gamawan menilai, dugaan adanya penyelewengan dana senilai Rp 1,4 triliun mustahil. Sebab, dia beralasan tidak ada konsorsium yang menawar di bawah Rp 6 triliun dan pembayaranbelum dilakukan.

Adapun jika pemenang tender tidak mampu menyelesaikan proyek pembuatan e-KTP untuk 50 juta penduduk pada 2011, pihaknya mengenakan denda. Sehingga sangat mustahil terjadi kerugian negara apalagi indikasi korupsi dalam proyek e-KTP.

Gamawan menjelaskan kalau dana Rp 5,9 triliun itu memang sangat besar. Namun harus dipikirkan juga penggunaan dana tersebut, untuk pembuatan NIK, pembuatan blanko, menggaji petugas, membeli mesin dengan jumlah yang sangat banyak. "Belum lagi membeli jaringan untuk seluruh Indonesia, kami sudah kontrak dengan Indosat," tambah Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×