Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/2). Suryadharma didampingi Inspektur Jendral Kementerian Agama M Jasin, datang untuk berkordinasi dengan KPK terkait kajian honor petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
"Soal KUA, bukan soal korupsi haji," singkat Suryadharma setibanya di Kantor KPK, Jakarta.
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya mengundang Menteri Agama untuk mendengarkan paparan hasil kajian KPK mengenai KUA.
Johan melanjutkan, Menteri Agama juga akan akan mengikuti rapat dengan pimpinan KPK dan tim gratifikasi KPK terkait sejumlah hal mengenai KUA, termasuk soal honor pengulu.
"Ini tindak lanjut pertemuan sebelumnya," kata Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar bulan Desember 2013 lalu KPK juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Kemenag guna membahas tentang persoalan gratifikasi yang menyangkut praktik pelaksanaan nikah oleh KUA.
KPK dan Kemenag menyepakati, jika seorang penghulu menerima sesuatu atau pemberian dari pihak yang menikah, maka itu termasuk sebagai penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.
Kondisi penerimaan gratifikasi oleh penghulu biasanya disebabkan oleh keterbatasan anggaran di KUA. Anggaran operasional di KUA hanya Rp 2 juta per bulan. Pada tahun depan anggaran itu ditambah menjadi Rp 3 juta per bulan.
Namun, besarnya anggaran itu juga belum memenuhi biaya transportasi penghulu karena digunakan untuk operasional kantor. Kemudian ditambah juga dengan hanya sedikit penghulu yang memiliki alat transportasi melaksanakan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News