Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Yasin mengatakan, tidak ada batas terkecil dalam menerima gratifikasi oleh seorang penghulu yang digaji oleh Negara.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berdasarkan Pasal 12 B, tidak disebutkan batas terkecil. Setiap penerimaan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap gratifikasi jika berkaitan dengan jabatannya," kata Yasin dalam jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Lebih lanjut Yasin bilang, setiap penghulu yang menerima gratifikasi harus segera melaporkan ke KPK. Namun, penghulu bisa terhindari dari Pasal 12 B, apabila melaporkan penerimaan gratifikasi 30 hari setelah menerima gratifikasi itu.
"Itu diatur dalam Pasal 13 C, bahwa penerima gratifikasi tidak dikenakan Pasal 12 B apabila dalam masa 30 hari memberitahukannya," tambah Yasin
Setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini, Yasin bilang, lembaganya akan membuat unit pengendalian gratifikasi. "Jadi bisa saja dikumpulkan tidak person per person. Akan diakumulasikan KUA atau P3N itu," tambah dia.
Giri menambahkan, pembentukan unit pengendalian gratifikasi segera dilakukan agar di akhir 2014 mendatang unit pengendalian gratifikasi itu efektif beroperasi. "Pak Dirjen anggaran juga positif. Ini bentuk political will yang bagus dari pemerintah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News