kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menteri Agama Bertolak ke Arab Saudi, Ada Urusan Apa?


Jumat, 22 Maret 2024 / 03:01 WIB
Menteri Agama Bertolak ke Arab Saudi, Ada Urusan Apa?
ILUSTRASI. Pada Kamis (21/3/2024), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi. Apa tujuannya?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Kamis (21/3/2024), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi. Apa tujuannya? 

Rupanya, Yaqut ke Arab Saudi untuk mengecek kesiapan haji di Tanah Suci.

"Saya ingin cek sejauhmana kesiapan haji di Saudi, selain itu, sebenarnya saya juga ingin melihat peraturan nusuk bagaimana terkait umrah backpacker yang sekarang jadi isu," terang Yaqut di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Mengutip laman Kemenag.go.id, dia menambahkan, Kementerian Agama ingin melihat kesesuaiannya dengan aturan yang ada di Indonesia terkait masalah umrah backpacker. 

"Saya ingin coba lihat langsung," sambungnya.

Tampak hadir, Plt. Sekjen Abu Rokhmad, Irjen Faisal Ali Hasyim, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Isfah Abidal Azis, Kepala BPJPH Aqil Irham, dan sejumlah pejabat Eselon II Kemenag.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tanggal 18 Maret 2024 Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

Baca Juga: Arab Saudi Hadiahkan 100 Ton Kurma untuk Indonesia

"Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," jelasnya.

Dia bilang, Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah.

Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Menag: Tahun Ini Tidak Ada Jemaah Haji Indonesia yang Ditempatkan di Mina Jadid

"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×