Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa produsen beras yang terduga melakukan pengoplosan beras telah disampaikan aparat penegak hukum (APH).
Amran mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi gabungan bersama Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pengoplosan beras oleh 212 merek.
Menurutnya, modus yang digunakan tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 99 triliun.
“Kalau ini terjadi selama 10 tahun, kerugiannya bisa mencapai Rp1.000 triliun. Ini harus kita selesaikan bersama,” tegas Arman dalam keterangan resminya, Selasa (15/7).
Terkait praktik curang mafia beras, pemerintah telah bersurat resmi ke Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pangan, yang kini tengah bekerja secara intensif.
“Pengusaha besar sudah diperiksa. Ini harus ditindak tegas, tidak ada pilihan. Kalau kita mau menjadi negara superpower dan menuju Indonesia Emas, tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor dan mafia pangan,” ungkap Amran.
Baca Juga: Inilah Merek-Merek yang Terseret Kasus Dugaan Beras Oplosan
Amran juga menekankan pentingnya keberpihakan pada masyarakat kecil. Ia menyayangkan praktik pengoplosan beras yang menyebabkan harga beras medium dijual dengan harga premium, hingga selisih dapat mencapai Rp3.000 per kilogram.
“Kalau beras naik Rp3.000 per kilo, apa tidak kasihan dengan saudara-saudara kita yang berada di garis kemiskinan? Tidak semua anak bangsa beruntung. Kalau beras dioplos lalu dijual lebih mahal, itu tidak beradab. Kita tidak bisa diam,” ujarnya.
Sebelumnya, Sebanyak empat produsen beras diduga melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras. Keempat perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Baca Juga: Bikin Warga Rugi Besar, Mentan Bakal Umumkan 212 Merek Beras Oplosan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa empat produsen beras terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Adapun perusahaan-perusahaan ini diketahui mengelola beberapa merek beras yang saat ini ada di pasaran.
Wilmar Group, misalnya, mengelola Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Merek-merek ini ikut terseret dalam proses penyelidikan Polri.
Selain itu, beras premium seperti Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos yang diproduksi oleh Food Station Tjipinang Jaya juga masuk dalam daftar.
Merek lainnya adalah Raja Platinum dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya, serta merek Ayana milik PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Adapun perusahaan yang telah dimintai keterangan oleh Satgas Pangan Polri di antaranya adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Pangan Polri.
Baca Juga: Menteri Pertanian Segera Umumkan 212 Merek Beras Oplosan
Selanjutnya: Besok Timnas Voli Tanding Di SEA V League Di Velodrome, Ini Harga Tiket & Link Beli
Menarik Dibaca: 4 Hal yang Harus Dihindari Setelah Jam 5 Sore untuk Mencegah Stroke
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News