kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mensos Risma beberkan guyuran bansos mulai Juli ini, berikut rinciannya


Senin, 26 Juli 2021 / 22:36 WIB
Mensos Risma beberkan guyuran bansos mulai Juli ini, berikut rinciannya
ILUSTRASI. Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan pers


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, seiring dengan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah terus meningkatkan dan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Mensos dalam keterangan pers bersama, Senin (26/7) siang, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Kondisi normal, pemerintah memberikan dua jenis bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial di luar kementerian yang lain, yaitu BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako yang melalui e-warung dan PKH (Program Keluarga Harapan). Kemudian pada saat Covid-19, maka pemerintah menurunkan Bantuan Sosial Tunai,” ujar Risma.

Baca Juga: Pemerintah diminta menyiapkan strategi pengentasan kemiskinan

Mensos menyampaikan, dari enam bulan yang ditargetkan, pemerintah telah menyalurkan BST untuk periode Januari-April, dengan nominal Rp300 ribu per bulan per KPM. Sedangkan, BST untuk periode Mei-Juni 2021 disalurkan pada bulan Juli ini.

Sementara itu, BPNT dan PKH diberikan secara beriringan. Sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (PKM) PKH juga merupakan keluarga penerima BPNT.

Mensos menyampaikan, pemerintah juga menambah alokasi untuk BNPT, yang sebelumnya diberikan selama 12 bulan ditambahkan dua bulan untuk periode Juli-Agustus.

“Jadi, mestinya dia [KPM] hanya terima 12 bulan, namun kemudian ditambah lagi dua bulan, jadi dua kali Rp200 ribu sejumlah penerima 18,8 juta,” kata Risma.



TERBARU

[X]
×