kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.294   1,00   0,01%
  • IDX 6.994   16,54   0,24%
  • KOMPAS100 1.046   4,12   0,40%
  • LQ45 822   3,55   0,43%
  • ISSI 213   0,24   0,11%
  • IDX30 418   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 504   0,47   0,09%
  • IDX80 119   0,57   0,48%
  • IDXV30 124   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 139   0,20   0,15%

Menperin sebut UU Cipta Kerja akan ungkit industri manufaktur


Kamis, 08 Oktober 2020 / 06:05 WIB
Menperin sebut UU Cipta Kerja akan ungkit industri manufaktur


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan mendukung produktivitas industri manufaktur.

Dengan industri manufaktur yang terdongkrak maka dijelaskannya akan membuat sektor ketenagakerjaan menjadi terjamin lebih baik.

"Cipta kerja ini membuat sektor Ketenagakerjaan bisa terjamin lebih baik, jadi kalau sektor tenaga kerja baik tentu akan mendukung sektor industri manufaktur, dan juga begitu sebaliknya kalau sektor industri manufaktur baik maka dia akan mendukung sektor ketenagakerjaan," jelas Agus saat Konferensi pers virtual penjelasan UU Cipta Kerja pada Rabu (7/10).

Pada dasarnya melalui UU Cipta Kerja, Agus menerangkan, pemerintah ingin mendorong produktivitas. Hingga pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan daya saing yang lebih tinggi dari produk Indonesia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja pangkas perijinan usaha di daerah, Mendagri: Besok mulai susun RPP

Adapun 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor perindustrian dijadwalkan akan dibahas dan dibentuk menjadi satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Dari RPP tersebut akan mencakup lima hal, diantaranya pertama, adalah kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan bahan penolong.

"Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasi bisa dengan baik proses produksi dengan baik," imbuhnya.

Kedua, pemindahan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, berkaitan dengan industri strategis, kemudian keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.

Terakhir, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan Industri. Semuanya ditekankan Agus merupakan upaya pemerintah untuk lakukan percepatan-percepatan.

Selanjutnya: BKPM sebut RUU Cipta Kerja justru membantu perizinan investasi bagi UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×