kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.874   77,00   0,48%
  • IDX 7.155   -6,65   -0,09%
  • KOMPAS100 1.094   -0,34   -0,03%
  • LQ45 869   -2,96   -0,34%
  • ISSI 217   0,62   0,29%
  • IDX30 444   -2,44   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -3,97   -0,73%
  • IDX80 126   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 135   -1,06   -0,78%
  • IDXQ30 148   -1,10   -0,74%

Menpera bawa pelanggaran hunian berimbang ke KPK


Kamis, 18 September 2014 / 13:06 WIB
Menpera bawa pelanggaran hunian berimbang ke KPK
Ronny P Sasmita Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct).foto dok.pribadi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/9). Faridz mengaku tujuannya ke komisi antirasuah itu guna berkonsultasi perihal kawasan hunian berimbang.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku mengonsultasikan hal tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Annis Said Basalamah.

"Konsultasi hukum ke Pak Sekjen mengenai kawasan hunian berimbang, pelanggaran yang dilakukan pengembang terhadap undang-undang kawasan hunian yang berimbang," kata Faridz kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis.

Kendati demikian, Faridz tak memperinci pelanggaran yang dimaksud. Yang jelas kata Faridz, kedatangannya hanya sebatas konsultasi. Faridz membuka kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan akan tindaklanjuti berupa pelaporan kepada KPK. "Mungkin ditindak lanjuti dengan melapor," singkatnya.

Asal tahu saja, Kemenpera sebelumnya juga telah melaporkan 60 pengembang properti dan perumahan yang mengembangkan sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya kepada Kejakgung dan Mabes Polri."Mereka tidak melaksanakan undang-undang yang harus membangun hunian berimbang," tambah Djan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga termasuk dilakukan pemda DKI Jakarta. "Hampir di seluruh Indonesia, di Jakarta apalagi," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Sesuai ketentuan hunian berimbang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, ditetapkan mengenai proporsi pembangunan 1:2:3 untuk hunian mewah, menengah dan murah atau untuk pembangunan rusunami (rumah susun milik) 20 persen dari luas apartemen komersial yang dibangun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×