kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

REI bakal uji material peraturan hunian berimbang


Kamis, 26 Juli 2012 / 06:40 WIB
REI bakal uji material peraturan hunian berimbang
ILUSTRASI. Menurut Presiden Jokowi sebutan itu merupakan bentuk ekspresi mahasiswa di negara demokrasi.


Reporter: Dadan M. Ramdan, Adisti Dini Indreswari | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Baru saja diterbitkan, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, sudah akan menuai gugatan.

Beleid itu mewajibkan pengembang perumahan membangun hunian berimbang. Pemerintah sudah menetapkan, rasio hunian berimbang antara mewah, menengah, dan sederhana adalah 1:2:3. Kewajiban itu berlaku bagi pengembang yang membangun minimal 50 unit rumah.
Nah, pengembang keberatan dengan ketentuan tersebut. Makanya, Real Estate Indonesia (REI) berencana mengajukan judicial review terhadap peraturan yang baru keluar bulan Juni lalu itu.

Ketua Umum REI Setyo Maharso mengungkapkan, uji materiil Permenpera 10/2012 bakal dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini. Menurut Setyo, setidaknya ada dua poin yang masih mengganjal terkait beleid tersebut. Pertama, batasan jumlah rumah yang harus membangun hunian berimbang. Dalam Permenpera 10/2012 disebutkan perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 50 unit sampai 1.000 unit rumah harus memenuhi persyaratan hunian berimbang.

Setyo bilang, batasan 50 unit rumah terlalu sedikit. "Usul kami adalah 1.000 rumah," katanya, kemarin.
Selain itu, REI mengusulkan penerapan sistem zona untuk rumah kelas mewah, menengah, dan sederhana, di lokasi yang berbeda, sehingga tidak mengganggu harga pasar perumahan.

Kedua, batasan harga rumah sederhana, menengah, dan mewah. "Permenpera 10/2012 hanya mendefinisikan rumah sederhana sebagai rumah dengan harga jual sesuai ketentuan pemerintah," papar Setyo. Sedangkan, harga jual rumah menengah ditetapkan paling besar empat kali dari harga rumah sederhana.

Setyo menilai, sebaiknya harga tidak menjadi tolok ukur karena sangat fluktuatif. Tapi, lebih baik berdasarkan luas seperti komposisi hunian berimbang 1:3:6 dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berlaku sebelumnya.
Hazadin Tende Sitepu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kempera belum bisa berkomentar terkait rencana gugatan REI itu. "Jangan sekarang ya," katanya. Hazadin sebelumnya mengatakan, pelaksanaan pola hunian berimbang nyaris tidak berjalan, sehingga perumahan bagi rakyat kecil terabaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×