kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menpan: Rangkap Jabatan Hal Yang Wajar


Senin, 22 Juni 2009 / 20:04 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendy terus membahas surat keputusan bersama (SKB) tentang rangkap jabatan. Dalam SKB itu, sepertinya pemerintah akan memperbolehkan pejabat pemerintah merangkap jabatan di tempat lain.

MenPAN mengatakan bahwa hampir semua orang mempunyai rangkap jabatan. Tapi, yang terpenting rangkap jabatan itu tidak merugikan negara atau perusahaan lain. “Semua orang rangkap jabatan, yang dipersoalkan adalah jika rangkap jabatan juga berarti rangkap penghasilan,” kata MenPAN di Jakarta, kemarin (22/6).

Ia menambahkan, pemerintah akan membuat definisi yang jelas mengenai rangkap jabatan dan rangkap penghasilan. “Ini harus jelas, karena orang masih punya kemampuan kok dibatasi. Jika orang bisa menghasilkan penghasilan lebih maka mengapa tidak,” katanya.

Menurutnya, pemerintah akan melihat apa yang didapat dari orang yang mempunyai rangkap jabatan. “Kami lihat, dalam rangkap jabatan itu dia dapat apa. Tidak nol tapi ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×