kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Menpan: Rangkap Jabatan Hal Yang Wajar


Senin, 22 Juni 2009 / 20:04 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendy terus membahas surat keputusan bersama (SKB) tentang rangkap jabatan. Dalam SKB itu, sepertinya pemerintah akan memperbolehkan pejabat pemerintah merangkap jabatan di tempat lain.

MenPAN mengatakan bahwa hampir semua orang mempunyai rangkap jabatan. Tapi, yang terpenting rangkap jabatan itu tidak merugikan negara atau perusahaan lain. “Semua orang rangkap jabatan, yang dipersoalkan adalah jika rangkap jabatan juga berarti rangkap penghasilan,” kata MenPAN di Jakarta, kemarin (22/6).

Ia menambahkan, pemerintah akan membuat definisi yang jelas mengenai rangkap jabatan dan rangkap penghasilan. “Ini harus jelas, karena orang masih punya kemampuan kok dibatasi. Jika orang bisa menghasilkan penghasilan lebih maka mengapa tidak,” katanya.

Menurutnya, pemerintah akan melihat apa yang didapat dari orang yang mempunyai rangkap jabatan. “Kami lihat, dalam rangkap jabatan itu dia dapat apa. Tidak nol tapi ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×