kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menpan: Rangkap Jabatan Hal Yang Wajar


Senin, 22 Juni 2009 / 20:04 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendy terus membahas surat keputusan bersama (SKB) tentang rangkap jabatan. Dalam SKB itu, sepertinya pemerintah akan memperbolehkan pejabat pemerintah merangkap jabatan di tempat lain.

MenPAN mengatakan bahwa hampir semua orang mempunyai rangkap jabatan. Tapi, yang terpenting rangkap jabatan itu tidak merugikan negara atau perusahaan lain. “Semua orang rangkap jabatan, yang dipersoalkan adalah jika rangkap jabatan juga berarti rangkap penghasilan,” kata MenPAN di Jakarta, kemarin (22/6).

Ia menambahkan, pemerintah akan membuat definisi yang jelas mengenai rangkap jabatan dan rangkap penghasilan. “Ini harus jelas, karena orang masih punya kemampuan kok dibatasi. Jika orang bisa menghasilkan penghasilan lebih maka mengapa tidak,” katanya.

Menurutnya, pemerintah akan melihat apa yang didapat dari orang yang mempunyai rangkap jabatan. “Kami lihat, dalam rangkap jabatan itu dia dapat apa. Tidak nol tapi ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×