kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SBY Desak DPR Selesaikan RUU Pengadilan Tipikor


Senin, 30 Maret 2009 / 10:18 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) semakin kencang. Kini, giliran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendesak para wakil rakyat.

Menurut SBY, DPR harus menuntaskan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meski masa tugasnya akan berakhir tahun ini. "Penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor ini bukan hanya amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan juga untuk menegaskan komitmen dan agenda pemberantasan korupsi," kata Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden SBY bidang hukum, Sabtu lalu (28/3).

Desakan ini muncul karena pembahasan RUU Pengadilan Tipikor mandek. Padahal, MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyelesaikan beleid itu selambat-lambatnya pada 19 Desember 2009.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat indikasi bahwa DPR sengaja mengulur waktu penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor ini. Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menduga, hal itu terjadi karena DPR tidak suka terhadap sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ini buntut atau akibat banyaknya anggota DPR yang ditahan dan diperiksa terkait korupsi," katanya.

ICW menyarankan Presiden SBY segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) apabila pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai hingga Juli 2009 mendatang. "Ini penting untuk menyelamatkan keberadaan Pengadilan Tipikor jika DPR gagal menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor," tambah peneliti ICW Febri Diansyah.

Namun, kalangan DPR masih yakin RUU Pengadilan Tipikor akan selesai tepat waktu. "Insya Allah, saya optimis," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara.

Anggota DPR yang sedang reses menjadi salah satu penyebab pembahasan RUU Pengadilan Tipikor ini terkatung-katung. Kini, sebagian besar wakil rakyat sedang mengikuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. "Banyak anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR yang berkunjung ke daerah pemilihannya," kata anggota Pansus RUU Pengadilan Tipor yang lain, Gayus Lumbuun. Untuk mengejar ketertinggalan ini, ia bilang, Pansus akan tancap gas setelah reses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×