kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,70   0,12   0.01%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkop Teten: UU Cipta Kerja bisa bikin UMKM menyerap tenaga kerja lebih besar


Kamis, 08 Oktober 2020 / 04:08 WIB
Menkop Teten: UU Cipta Kerja bisa bikin UMKM menyerap tenaga kerja lebih besar
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki  menegaskan, omnibus law Cipta Kerja akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan UMKM. 

"Kami yakin bahwa dengan undang-undang cipta kerja ini maka tentu kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Jadi bagi kami ini sangat positif, ini saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," jelas Teten dalam Konferensi pers virtual penjelasan UU Cipta Kerja pada Rabu (7/10).

Diketahui bahwa jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 62 juta unit, dengan penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

Teten menjelaskan terkait dengan perizinan bagi UMKM yang selama ini disamaratakan dengan perijinan bagi usaha besar, akan dipermudahnya dengan adanya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pelaku usaha belum berani ekspansi, kredit menganggur di bank makin menumpuk

Tak hanya itu, nantinya juga akan ada insentif bagi usaha skala besar dan menengah yang bermitra dengan UMKM.

"Kemitraan usaha besar dengan UMKM emang kita dorong karena catatan pengalaman di dalam negeri dan negara di luar UMKM yang tumbuh besar itu yang bermitra dengan usaha besar terintegrasi sistem produksinya dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku supplier setengah jadi sparepart dan lain sebagainya," imbuhnya.

Lebih lanjut Teten menerangkan dengan adanya UU Cipta Kerja, yang tidak kalah penting ialah adanya pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

"Saya kira ini akan mempermudah one gate policy percepatan dan pengembangan UMKM, lalu insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, lalu pemerintah juga prioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk biayai pemberdayaan dan pengembangan UMKM," kata Teten.

Di bidang perlindungan hukum juga tak ketinggalan, dengan adanya UU Cipta Kerja Teten menyebutkan akan ada pemberian fasilitas layanan bantuan dan juga perlindungan hukum.

Baca Juga: Teten Masduki sebut banpres produktif telah tersalur 100%

Dari segi pemasaran misalnya akan ada prioritas produk atau jasa dari UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Belanja pemerintah akan diprioritaskan agar dapat menyerap produk yang dihasilkan oleh UMKM.

Kemudian adanya kemitraan dengan tempat rest area di pelabuhan, stasiun, terminal, dan lainnya akan semakin memperbesar penyerapan, penjualan, dan promosi produk UMKM.

"Ini pemberian betul-betul fasiltas tempat usaha bagi UMKM. Ini luar biasa karena bagi UMKM sewa tempat strategis untuk berjualan itu sesuatu kemewahan ini sekarang kita berikan ruang bagi UMKM yang sangat besar bisa berjualan di tempat strategis," ujarnya.

Baca Juga: Masuknya Kookmin perkuat kepercayaan investor publik ke Bukopin

Adapun bagi Koperasi, akan dipermudah dalam persyaratan pembentukannya. Yang mana sebelumnya disyaratkan dibentuk oleh 20 orang kini hanya 9 orang dalam pembentukan koperasi.

"Koperasi juga masih kesulitan lakukan rapat anggota, ketika koperasi makin besar makin sulit. Sekarang bisa dengan digitalisasi saya kira ini akan mempermudah bagi tumbuh kembang koperasi. Dari segi manajemen dengan digitalisasi akan memudahkan. Ini akan berikan dampak besar bagi penyerapan tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM," papar Teten.

Selanjutnya: Diskon tambah daya PLN untuk UMKM dan IKM diperpanjang 31 Oktober, ini cara dapatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×