kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.849   63,00   0,40%
  • IDX 7.166   4,91   0,07%
  • KOMPAS100 1.097   2,74   0,25%
  • LQ45 872   0,48   0,05%
  • ISSI 217   0,89   0,41%
  • IDX30 446   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 539   -0,83   -0,15%
  • IDX80 126   0,32   0,25%
  • IDXV30 135   -0,27   -0,20%
  • IDXQ30 149   -0,28   -0,19%

Kasus BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Pemeriksaan di Kejagung


Selasa, 14 Februari 2023 / 09:46 WIB
Kasus BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Pemeriksaan di Kejagung
ILUSTRASI. Menkominfo?Johnny G Plate saat Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/1/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun Johnny diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Pantauan Kompas.com, Jhonny tiba sekitar pukul 08.50 WIB. Ia tiba dengan mengenakan baju putih dan jaket biru tua bermotif batik hijau.

Setibanya di lokasi, Jhonny tidak bicara ke awak media. Ia langsung masuk ke gedung pemeriksaan. Dalam kasus ini, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Kejagung: Menkominfo Akan Menjadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS pada 14 Februari

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya. Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo Jhonny G Plate Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus BTS 4G"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×